Langkah-Langkah untuk Mendapatkan ‘Penghasilan’ dari Lagumu
14 June 2022
admin

Nah, berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan ‘penghasilan’ dari lagumu :

1. Daftar ke salah satu publisher yang ada di Indonesia
apabila lagumu untuk pasar Indonesia. Atau daftar ke publisher luar negeri apabila lagumu untuk dijual di pasar luar negeri (biasanya ini untuk lagu berbahasa Inggris atau lagu instrumental, walau gak selalu juga).

2. Setelah lagumu terdaftar, setiap orang / pihak yang menggunakan lagumu secara utuh atau membuat cover atas lagumu
kamu berhak mendapat royalti. Royalti ini dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), kamu tinggal tunggu laporan dari mereka dalam kurun waktu tertentu sesuai perjanjian.

Untuk yang belum tahu, publisher (istilah Indonesianya: ‘Penerbit Musik’)
adalah badan yang bertugas menerbitkan, memasarkan dan mengeksploitasi secara komersial hak cipta lagumu menjadi bentuk yang bermacam-macam, misalnya menjadi notasi balok, lagu itu sendiri, versi karaoke, versi video lyric dan bentuk lainnya.

Sedangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bertugas mewakili pengarang lagu dalam hal pengumpulan royalti. Istilah bahasa Inggrisnya adalah Collective Management Organization (CMO).

Jadi mudahnya… Pengarang lagu mendaftar ke publisher dan royalti dikumpulkan oleh lembaga manajemen kolektif!

Apabila ada label rekaman yang tertarik dengan lagumu, baik di dalam atau luar negeri, biasanya label rekaman tsb akan menanyakan lagumu terdaftar di publisher yang mana.
Catatan : Beberapa label rekaman juga punya lembaga publisher sendiri tetapi tidak selalu !

Berikut ini daftar beberapa publisher di Indonesia :
-PT Aquarius Pustaka Musik : http://www.aquarius-musikindo.com/
-Warner Music Indonesia : http://warnermusic.co.id/
-Massive Music : http://www.massivemusic.co.id/
-Musica Studio : http://www.musica-studios.co.id/
-Nagaswara Publisherindo : http://www.nagaswara.co.id/
-PT. Penerbit Karya Musik Pertiwi : http://gnpmusic.co.id/
dll.

Berikut ini daftar beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) :
-WAMI (Wahana Musik Indonesia) : http://www.wami.id/
-Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif Indonesia) : http://lmkn.id/
dll

Berikut ini contoh kasus apabila lagumu sudah terdaftar di publisher :
-Apabila ada yang menggunakan lagumu secara utuh atau sebagian lagu pada sebuah video yang di upload di youtube, maka LMK bekerjasama dengan youtube akan memberikan copyright strike yang artinya pemberitahuan kepada pengupload video bahwa lagu tsb ada pemilik hak ciptanya dan video tsb bisa (1) Berbagi pendapatan iklan dgn kamu apabila lagumu dijadikan cover song ATAU (2) Pendapatan iklan secara penuh diterima kamu ATAU (3) Lagu tsb harus di hapus / di-mute dari video.
-Saat seseorang mengupload musik atau video dengan background lagumu di Facebook atau di Soundcloud, baik keseluruhan lagu atau sebagian saja, maka Facebook dan Soundcloud akan menolak musik atau video tsb untuk ditampilkan di publik. Sepertinya untuk cover song, tidak ada copyright strike seperti di youtube (saya bisa salah, silakan cek saja).
-Dan contoh-contoh lainnya.

Berprofesi menjadi pengarang lagu seperti berkendaraan dalam kabut, kamu hanya bisa melihat 10 meter ke depan…tetapi kalau kamu teguh dan gak berhenti berjalan, kabut tersebut akan terkuak dan akan ada secercah kebahagiaan di ujung jalan!

Apabila semua ini sudah kamu lakukan, lumayan bukan? Setidaknya kamu sekarang sudah mempunyai ‘passive income’, CONGRATS !

Oh ya, apabila ada di antara kamu yang sudah menerapkan semua tips di atas dan mendapatkan hasil yang baik misalnya lagumu digunakan seseorang atau suatu event yang bagus, silakan tulis di kolom komen di bawah ini. Karya yang baik akan saya masukkan ke dalam artikel ini (=nambah/bantu promosi) !

Bisa tonton video ini yang menjawab pertanyaan kenapa sekarang ini sangat susah untuk seseorang atau band masuk major label ?

Semoga bermanfaat & semangArt berkarya!

Share Artikel Ini

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on telegram

ARTIKEL LAINNYA