Lagu Kamu Mau dipakai untuk Promosi Produk, Bagaimana Legalitasnya?
Halo ArtSonica Friends
Kali membahas mengenai industri kusik di tanah air mengenai legalitas lagu yang telah diciptakan. Ada pertanyaan seperti berikut :
“ Ada Klien yang ingin membeli musik gubahan kita, namun musik yang telah jadi tersebut belum di daftarkan (katakan ke sebuah Agregator). Kemudian klien tersebut ingin agar musik yang telah jadi terebut memiliki legalitas yang akan dipergunakan untuk keperluan komersial suatu iklan. Sedangkan musik yang telah jadi tersebut adalah lagu Pop bukan dalam kategori lagu jingle.”
Jika kalian memiliki karya sebuah lagu, kemudian ada pihak lain yang menginginkan lagu kalian biasanya dalam hal ini adalah pemilik produk, pemilik merk dengan tujuan promosi atau marketing campaign. Hal demikian secara ideal memang seharusnya didaftarkan terlebih dahulu. Hak cipta terjadi ketika seorang composer atau musisi membuat karya dalam bentuk nyata dalam hal ini adalah hasil rekaman atau penulisan notasi detailnya, hal tersebut sudah merupakan hak cipta meskipun karya tersebut belum didaftarkan ke aggregator atau lembaga manapun.
Sehubungan dengan kebutuhan penggunaan karya oleh pihak eksternal dalam hal ini pemilik produk tadi ada sebuah kesepakatan yang bernama License Agreement atau kontrak menyangkut hak pakai dimana isi dari kontrak tersebut lazimnya menulis atau informasi yang menyatakan ada keterangan pemilik lagu tersebut beserta bukti yang telah dijelaskan tadi. Dan penting juga menyebutkan jangka waktu kesepakatan atau perjanjian tersebut. Umumnya yang dikenakan adalah 2 tahun.
Perlu dicermati apakah kontrak tersebut secara eksklusif atau tidaknya. Jika eksklusif berarti kalian tidak bisa memberikan license atau izin ke pihak lain. Lalu perlu dicermati adanya syarat ketentuan pendapatan apakah diambil melalui digital ataukah dalam jumlah fisik (CD, dan perangkat keras lainnya). Dan terakhir yang perlu dicantumkan adalah jika terjadi perselisihan untuk mengantisipasi karyamu.